Pensiun Dini Massal dengan Batas Umur PNS Berdampak pada Jumlah Pesangon Diterima Tak Maksimal, Kok Bisa!

Pensiun Dini Massal dengan Batas Umur PNS Berdampak pada Jumlah Pesangon Diterima Tak Maksimal, Kok Bisa!

Hubungan pensiun dini massal dengan batas umur PNS berdampak pada jumlah pesangon diterima tak maksimal. foto: sumeks.co.--

Jika masih bandel, maka sanksi paling berat adalah pemberhentian. 

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

”Jadi, PNS itu sekarang yang dihukum bukan yang nakal-nakal saja. 

Sudah rajin tapi gak berkinerja kena hukuman juga di dalam PermenPANRB nomor 6/2022,” paparnya.

Disinggung soal pendataan non ASN sebelumnya, Aba mengatakan, itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan tenaga honorer yang ada di kementerian/lembaga. 

Di mana, diketahui saat ini jumlahnya mencapai sekitar 2,3 juta. 

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Dari jumlah tersebut, bagi tenaga non ASN yang potensial didorong untuk mendaftar sebagai ASN melalui mekanisme rekrutmen yang berjalan. 

Melalui data itu pula dilakukan pemetaan potensi. Sehingga, bisa diketahui kekurangan dari organisasi tersebut ataupun ASN yang ada di sana. 

Dengan begitu, dapat dilakukan pengembangan kompetensi dan lainnya.

Dikutip sumeks.co dari jpnn, pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengikuti wacana tawaran pensiun dini untuk PNS. 

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: