Awal Tahun, 2 PNS di Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Mengundurkan Diri, Alasannya?

Awal Tahun, 2 PNS di Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Mengundurkan Diri, Alasannya?

2 PNS di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, mengundurkan diri awal tahun ini. Foto ilustrasi: dokumen/sumeks.co--

EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO - Beredar informasi, dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, mengundurkan diri awal tahun ini.

Belum diketahui pasti alasan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri dari status PNS tersebut.

Namun berdasarkan sumber yang didapat, yang bersangkutan merupakan tenaga teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang.

"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Padang, Provinsi Sumatera Barat," ungkap sumber.

BACA JUGA:Pensiun Dini PNS Tak Bisa Massal, Pengajuan Mandiri Saja Sulit, Usia 50 Tahun dan Masa Pengabdian 20 Tahun

Sementara, saat dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membenarkan informasi dua PNS yang mengundurkan diri di tahun 2023 ini.

Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani mengatakan alasan dari salah satu ASN yang mengundurkan diri ialah untuk mengurus orang tua yang sedang sakit.

"Ya, karena ingin mengurus orang tua yang sakit," kata Soleha, Jumat 13 Januari 2023.

Sementara, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Empat Lawang, Yulian Septa Pratama menuturkan salah satu ASN yang mengundurkan diri memasukkan surat pengunduran diri ke BKPSDM pada tanggal 2 Januari 2023.

BACA JUGA:PNS Masih Wacana, Swasta Malah Bisa Dapat Dana Pensiun Rp 1 Miliar Lewat BPJS, Sudah Tua Bisa Asyik Foya-foya

"Untuk yang satunya nanti saya cek lagi, kapan yang bersangkutan memasukan surat pengunduran diri," tutur Yulian via telepon WhatsApp.

Yulian menambahkan, saat ini surat pengunduran diri dari 2 orang ASN itu sedang dalam proses menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Karena ASN kalau diangkat ada Perteknya maka kalau berhenti juga harus ada Perteknya. Sekarang kita lagi menunggu Pertek dari BKN," ujar Yulian.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: