STNK Mati Pajak Sepeda Motor Jadi Bodong, Fakta Sebutan Bodong Tidak Negatif, Mengapa Bisa Berubah Ya!

STNK Mati Pajak Sepeda Motor Jadi Bodong, Fakta Sebutan Bodong Tidak Negatif, Mengapa Bisa Berubah Ya!

STNK mati pajak sepeda motor jadi bodong. Faktanya sebutan bodong ternyata tidak berarti negatif. foto: sumeks.co--

BACA JUGA:Aplikasi Signal, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir, Yuk Pahami Cara Penggunaannya!

Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak. Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun. 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak memperpanjang selama dua tahun

Sonny membenarkan dengan diterapkannya aturan tersebut maka kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun akan dihapuskan datanya, sehingga kendaraannya bisa masuk dalam kategori bodong.

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan menjelaskan ketentuan tersebut berlandaskan aturan yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Nggak Perlu Repot, Cukup Gunakan Aplikasi Signal

BACA JUGA:Aplikasi Signal, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir, Yuk Pahami Cara Penggunaannya!

"Bisa dilihat di UU LLAJ, itu jika tidak memperpanjang STNK dua tahun. Jadi kalau STNK-nya tidak diperpanjang itulah yang akan dimatikan," terang Kombes Sonny saat dikonfirmasi kaltim.jpnn.com, Senin (1/8). 

Namun menurutnya fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang gagal paham dengan kebijakan tersebut.

"Jadi, STNK itu memiliki masa waktu lima tahun. Nah, apabila setelah lima tahun ini tidak ada lagi diperpanjang selama dua tahun, maka itu yang akan dimatikan. Jadi bukan dua tahun, langsung dimatikan karena tidak bayar pajak," bebernya. 

Lebih lanjut Kombes Sonny menyampaikan pada Pasal 74 UU LLAJ telah dijelaskan jika seseorang yang memiliki kendaraan setelah 5 tahun STNK mati, dan tidak membayar pajak hingga dua tahun ke depannya, maka datanya dapat dihapuskan.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Nggak Perlu Repot, Cukup Gunakan Aplikasi Signal

BACA JUGA:Aplikasi Signal, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir, Yuk Pahami Cara Penggunaannya!

"STNK masa berlakunya lima tahun. Jadi setelah STNK itu mati lima tahun enggak diperpanjang pajaknya, dua tahun itu maka akan dihapus," tegasnya.

Landasan hukumnya Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: