STNK Mati Pajak Sepeda Motor Jadi Bodong, Fakta Sebutan Bodong Tidak Negatif, Mengapa Bisa Berubah Ya!
STNK mati pajak sepeda motor jadi bodong. Faktanya sebutan bodong ternyata tidak berarti negatif. foto: sumeks.co--
Sanksi tegas jika tidak bayar pajak 2 tahun, maka sepeda motor bakal terancam bodong.
Sanksi Tegas Motor Mati Pajak
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Nggak Perlu Repot, Cukup Gunakan Aplikasi Signal
BACA JUGA:Aplikasi Signal, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir, Yuk Pahami Cara Penggunaannya!
Tahun ini, STNK mati pajak 2 tahun akan dihapus datanya, dan statusnya dinyatakan bodong.
Jika masih nekat turun ke jalan akan langsung disita. Itu ketegasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Kami ingin secepatnya karena atruan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata Irjen Firman Shantyabudhi melalui dikutip sumeks.co dari jpnn dari keterangan tertulis tahun 2022 lalu.
Nah, penerapan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun akan berlaku tahun ini (2023).
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Nggak Perlu Repot, Cukup Gunakan Aplikasi Signal
BACA JUGA:Aplikasi Signal, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir, Yuk Pahami Cara Penggunaannya!
Hal itu untuk mengimplementasikan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Perwira tinggi Polri ini mengatakan bahwa pemberlakuan aturan itu untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat, dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembangunan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Nggak Perlu Repot, Cukup Gunakan Aplikasi Signal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: