Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada
Menteri PANRB mengatakan pensiun dini massal PNS ide yang muncul di luar pemerintahan, akan dibahas di DPR. foto: dok lkpp/sumeks.co--
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
BACA JUGA:Lulusan SMA Wajib Tahu 8 Sekolah Kedinasan Berikut, Dijamin PNS
BACA JUGA:Update Tahun 2023, Program Pensiun PNS Dapat Rp 1 Miliar, MenPAN RB Akhirnya Buka-bukaan
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: