PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Jika Terapkan Skema Fully Funded, Sudah Saatnya Rombak Aturan Pensiun Lama

PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Jika Terapkan Skema Fully Funded, Sudah Saatnya Rombak Aturan Pensiun Lama

Sudah Saatnya Rombak Aturan Pensiun Lama dan berlaih ke skema fully funded untuk PNS pensiun dini.--

BACA JUGA:PNS Pensiun Massal sudah Terdata Hingga 10 tahun Kedepan, MenPAN RB Buka-bukaan Begini

Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya Usia 65 tahun untuk ASN yang memangku  jabatan fungsional ahli utama

Sederet berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu, dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi hal ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak.

‘’Belum kesana bahasnya.’’

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Yuk, Intip Besaran Uang yang Terima Sekarang

BACA JUGA:Terbaru!, Program Pensiun PNS dapat Rp 1 Miliar, Anugerah atau Jebakan?

Bagaimana dengan jumlah ASN saat ini, 2 juta, kadang ada yang sakit, tapi tetap hanya dapat gaji,” ujarnya. 

Menurut Anas, prosedur pensiun dini pada hakekatnya merupakan hasil usulan dari ASN, termasuk usulan dari daerah lain selain DPR.

DPR menyetujui RUU ASN sebagai program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023. 

“Usulan ini banyak disampaikan oleh pejabat daerah dan juga teman-teman DPR. Nanti kita lihat  bagaimana pembahasannya, nanti kita dengar dari mereka.''

BACA JUGA:Update Tahun 2023, Program Pensiun PNS Dapat Rp 1 Miliar, MenPAN RB Akhirnya Buka-bukaan

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku

PNS pensiun enak dapat uang RP 1 miliar. Bagaimana dengan TNI dan Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan penjelasan. simak artikel ini hingga tuntas. 

Menurut Sri Mulyani TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama dengan PNS. Tidak dibedakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: