Rombak Aturan Jadi Beban Negara, PNS Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Gebrakan Sri Mulyani Ditunggu Awal Tahun Ini
Rombak aturan jadi beban negara. pns dapat pensiun Rp 1 miliar. Gebrakan Sri Mulyani ditunggu awal tahun ini. foto: @smindrawati/sumeks.co--
SUMEKS.CO - Rombak aturan jadi beban negara. PNS harus sejahtera. Banyak usulan bisa dapat pensiun Rp 1 miliar. Gebrakan menteri Sri Mulyani ditunggu awal tahun ini.
Seperti diberitakan ramai gembar-gembor PNS dapat pensiun Rp 1 miliar. Putusan skema baru pensiun sangat ditunggu tahun ini. Sudah saatnya rombak aturan pensiun lama.
KORPRI mengusulkan skema fully funded. Dengan skema itu, dana pensiun bagi PNS secara sistematis dibayarkan setiap bulan sejak PNS mulai bekerja.
Selama ini sistem yang dipakai adalah as you go: dibayar saat PNS pensiun. Nilainya sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menanggapi harapan itu.
Kata dia, skema perubahan uang pensiun masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga.
"Nanti kita lihat, kita review, bersama kementerian yang lain ya," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni sempat memberikan sinyal perubahan skema itu.
"Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," kata Alex seperti dikutip dari CNBC.
Eksekusi pensiunan PNS dapat RP 1 miliar. Rencananya secara bertahap 2023. Tapi dengan syarat skema dapat pensiun berubah tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: