Sri Mulyani Terapkan Kebijakan Baru, Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Simak Simulasinya di Sini

Sri Mulyani Terapkan Kebijakan Baru, Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Simak Simulasinya di Sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani. foto: source/jpg.--

SUMEKS.CO - Masyarakat atau pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen. 

Ketentuan berdasarkan aturan baru pajak penghasilan karyawan atau PPh Pasal 21 yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pajak penghasilan untuk pekerja dengan upah atau gaji Rp 5 juta diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan berlakunya aturan tersebut, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak lagi dikenakan pajak 5%.

BACA JUGA:Perppu Ciptaker: Pekerja Hanya Boleh Libur 1 Hari dalam Sepekan

Seperti dikutip dari CNBCIndonesia, dalam beleid PP Nomor 55 Tahun 2022 diterangkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

"Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis Pasal II tentang Objek Pajak Penghasilan dalam PP 55/2022, dikutip Senin 2 Januari 2022.

Dengan demikian, berikut simulasi perhitungan pemotongan pajak 5% terhadap masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan yakni:

Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) - PTKP x 5%.

BACA JUGA:Begini Profil Polwan Cantik yang Digendong Kapolres Ogan Ilir Usai Upacara Kenaikan Pangkat

Adapun besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi:

Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.

Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.

Maka, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: