Sri Mulyani Terapkan Kebijakan Baru, Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Simak Simulasinya di Sini
Menteri Keuangan Sri Mulyani. foto: source/jpg.--
BACA JUGA:Belum Siap Berikan Putusan, Hakim Tunda Sidang Kasus Rudapaksa Anak di Lahat yang Digilir 3 Remaja
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 terbaru:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: