Sri Mulyani Terapkan Kebijakan Baru, Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Simak Simulasinya di Sini

Sri Mulyani Terapkan Kebijakan Baru, Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Simak Simulasinya di Sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani. foto: source/jpg.--

BACA JUGA:Belum Siap Berikan Putusan, Hakim Tunda Sidang Kasus Rudapaksa Anak di Lahat yang Digilir 3 Remaja

Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 terbaru:

- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%

- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%

- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%

- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: