Perppu Ciptaker: Pekerja Hanya Boleh Libur 1 Hari dalam Sepekan

Perppu Ciptaker: Pekerja Hanya Boleh Libur 1 Hari dalam Sepekan

Mahasiswa dari berbagai kampus berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, beberapa waktu lalu. -Foto: Ricardo/JPNN-

SUMEKS.CO - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Perppu tersebut ada poin yang mengatur tentang hari libur pekerja, disitu dijelaskan aturan libur pekerja 2 hari dalam seminggu dihapus. 

Penghapusan itu tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:

BACA JUGA:Airlangga Jamin UU Cipta Kerja Permudahkan Pendirian Koperasi

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi; a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu." Dengan kata lain, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu.

Aturan ini jelas berlawanan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan itu disebutkan, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Selain itu dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.

BACA JUGA:Penyempurnaan UU Cipta Kerja, Pengusaha Beri Sinyal Positif

Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:

Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: