Penumpang Bus dari Medan Ditangkap di Rumah Makan Jalintim, Polisi Sita 0,5 Kilogram Sabu-Sabu
Tersangka M Ridho Ramadhan dan barangb ukti sabu-sabu seberat 0,5 kilogram. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Hasil interograsi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya yang dibawa dari Medan ke Palembang," ungkap Heru.
Tersangka disangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(*)
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, Begini Jumlah Barang Buktinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: