KPU OKI Uji Publik Tiga Opsi untuk Pileg 2024

KPU OKI Uji Publik Tiga Opsi untuk Pileg 2024

Peserta yang hadir dalam uji publik penataan pemilihan daerah, di Hotel Cipta Kayuagung, Kamis 15 Desember 2022. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi pemilihan umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) yang akan dijadikan acuan pada Pemilu 2024.

Divisi teknis penyelenggaraan KPU OKI, Haris Fadilah mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan sebelumnya, nantinya semua tanggapan dan masukkan menjadi pertimbangan dasar di pusat. 

Yakni merespon rancangan yang diumumkan menjadi opsi yang diterima masyarakat akan dibawa untuk presentasi di KPU RI.

"Jadi memang dari awal kita sudah melaksanakan pengumuman, kemudian tanggapan masyarakat dan yang terakhir uji publik ini," katanya, kepada SUMEKS.CO, di sela-sela acara yang digelar di Hotel Cipta Kayuagung, Kamis 15 Desember 2022.

BACA JUGA:Sah, Anggota Dewan Prabumulih Bertambah jadi 30 Kursi

Dijelaskan Haris, dari semua yang menjadi tanggapan pada kegiatan ini akan kami rumuskan dan dibawa untuk bahan presentasi di KPU RI melalui Provinsi, pada tanggal 19 hingga 21 Desember 2022.

Untuk itu, kata dia, pada kegiatan ini, semua masukan didapat akan diambil sebagai pertimbangan atau dasar pihaknya untuk menyampaikan di KPU RI nanti, mengingat ada tiga opsi atau rancangan yang dibuat.

"Rancangan pertama, memang mengacu pada Dapil tahun 2019. Rancangan kedua, Dapil I itu dimekarkan jadi dua, Kayuagung berdiri sendiri, lalu Tanjung Lubuk, Teluk Gelam, Pedamaran dan Pedamaran Timur, menjadi Dapil tersendiri," terangnya. 

Kemudian untuk di Dapil III dimekarkan juga menjadi II Dapil. Rancangan Ketiga, untuk Dapil I, itu dibagi tiga Dapil. Ada Kayuagung 1, kemudian ada Pedamaran, Pedamaran Timur, Tanjung Lubuk, Teluk Gelam.

BACA JUGA:Reses, Anggota DPRD Palembang Dapil V Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

"Semua itu sudah mengerucut untuk pilihan, dan kami dari KPU OKI, sebenarnya sudah mengarah kepada Opsi atau Rancangan kedua, karena semua itu tidak lepas dari kajian, Pencermatan sesuai dengan PKPU nomor 6," tegas Haris didampingi Ketua KPU OKI Deri Siswadi. 

Lanjutnya, ada sistem informasi SiDapil dan memang jika data itu dimasukkan langsung terlihat apakah itu memenuhi tidak dari tujuh prinsip yang menjadi dasar untuk penataan dapil.

"Jadi tanggapan masyarakat itu, tetap menjadi bagian perkembangan, ketika kami menetapkan yang mana opsi akan dipakai pada pemilu 2024 nanti," bebernya. 

Terkait komentar dan masukan atas akan adanya perubahan Dapil, sambungnya, akan dicermati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: