Jabatan Ketua RT Berakhir, Lurah Alang-Alang Lebar Instruksikan Pemilihan Serentak

Jabatan Ketua RT Berakhir, Lurah Alang-Alang Lebar Instruksikan Pemilihan Serentak

Rapat Ketua RT dengan Lurah Alang-Alang Lebar, Rabu 14 Desember 2022. foto: dendi romi sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Masa jabatan hampir seluruh Ketua RT dan RW di Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar akan berakhir pada Maret 2023 mendatang. Karena itu Lurah Alang-Alang Lebar Tri Cahyono menginstruksikan kepada Ketua RT dan RW untuk melaksanakan pemilihan serentak.

Lurah Alang-Alang Lebar Tri Cahyono mengundang seluruh Ketua RT di wilayahnya mengikuti rapat yang digelar di kelurahan, Rabu 14 Desember 2022.

“Kita sengaja mengundang seluruh Ketua RT untuk memberitahukan bahwa masa sesuai Perwako Palembang No 18 Tahun 2022 masa jabatan Ketua RT maksimal dua periode. Rata-rata Ketua RT di Alang-Alang Lebar, masa jabatannya akan berakhir pada bulan Maret 2023,” kata Tri Cahyono saat memimpin rapat. 

Dia mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengundang seluruh Ketua RT di Kelurahan Alang-Alang Lebar untuk mengikuti rapat dan memberitahukan tentang rencana pemilihan dalam waktu dekat.

“Tidak etis kami memberitahukan kepada Bapak-Bapak Ketua RT melalui surat. Padahal hubungan baik kita sudah terjalin selama bertahun-tahun,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Warga Miskin yang Bakal Terima Bantuan BBM Didata, Ketua RT Wajib Buat Surat Pernyataan

Dalam Perwako No 18 Tahun 2022 tersebut, sambung Tri Cahyono, Ketua RT yang sudah menjabat selama dua periode tidak diperkenankan mencalonkan diri untuk periode ketiga. Melainkan harus jeda selama satu periode. Setelah itu baru boleh mencalonkan diri lagi sebagai Ketua RT. Berbeda dengan Ketua RT yang masa jabatannya baru satu periode, masih berhak untuk mencalonkan diri. Hal itu berlaku juga untuk Ketua RW.

“Ketua RT yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua RW, boleh,” tukasnya. 

Masih kata Tri Cahyono, masa jabatan Ketua RT yang diatur dalam Perwako No 18 Tahun 2022, adalah 5 (lima) tahun dan dapat mencalonkan diri untuk periode kedua.

“Sebelumnya masa jabatan Ketua RT hanya 3 (tiga) tahun,” pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: