Jabatan Ketua RT Maksimal 2 Periode

Jabatan Ketua RT Maksimal 2 Periode

Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022 di halaman Kantor Camat Alang-Alang Lebar, Kamis 17 November 2022. Foto: dendi romi sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang melakukan sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda No 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan RT dan RW di Palembang.

Sosialisasi digelar di halaman kantor Camat Alang-Alang Lebar, Kamis 17 November 2022 pukul 09.00 WIB. 

Sebanyak 287 Ketua RT dan RW di Kecamatan Alang-Alang Lebar mengikuti sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022.

Camat Alang-Alang Lebar Sariansyah Ismail mengatakan bahwa sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022 tentang pembentukan RT dan RW  sengaja mengundan Ketua RT dan Ketua RW. Tujuannya tidak lain agar Ketua RT dan Ketua RW mengetahui aturan pembentukan RT dan RW.

BACA JUGA:Warga Miskin yang Bakal Terima Bantuan BBM Didata, Ketua RT Wajib Buat Surat Pernyataan

"Dalam Perda No 2 Tahun 2022 syarat untuk membentuk RT minimal memiliki 100 kepala keluarga (KK). Satu RW membawahi lima RT," kata Aan, -panggilan Sariansyah Ismail-.

Dikatakannya, periode jabatan Ketua RT maksimal dua periode. Apakah itu dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

"Maksimal dua periode jabatan Ketua RT," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: