Kasus Pencurian Sarang Walet di Cengal OKI Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus Pencurian Sarang Walet di Cengal OKI Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus pencurian sarang Walet di Cengal OKI berakhir dengan Restorative Justice. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kasus pencurian sarang walet di Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berakhir Restorative Justice (RJ). 

Itu setelah kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara mufakat dan berdamai secara kekeluargaan.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH, untuk perkara pencurian sarang walet itu dilakukan Restorative Justice Senin 25 Desember 2023 kemarin. 

"Kedua belah pihak memang sepakat damai secara kekeluargaan jadi RJ," ungkap Kapolsek, Selasa 26 Desember 2023.

BACA JUGA:2 Keluarga di Ogan Ilir Berhasil Didamaikan Kejari Lewat Diversi dan Restorative Justice

Kapolsek menerangkan, untuk peristiwa pencurian sarang walet terjadi pada 30 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB lalu di Dusun II Desa Kuala Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. 

Lanjutnya, pelaku Jaka melakukan pencurian sarang walet dengan cara masuk ke dalam rumah sarang burung walet, yaitu dengan cara merusak lantai rumah yang terbuat dari kayu yang dilapisi dengan karpet warna hitam.

Selanjutnya, setelah pelaku masuk ke dalam rumah sarang burung walet itu, kemudian langsung pelaku mengambil sarang burung walet sebanyak 11 sarang.

"Usai mengambil sarang walet rupanya oleh pelaku Jaka ini langsung menjualkan sarang burung walet yang dicurinya kepada Romi," jelasnya. 

BACA JUGA:Gegara Hutang, Kasus Penganiayaan di Pedamaran OKI Berakhir Restorative Justice

Diungkapkan Kapolsek, atas penjualan sarang walet oleh pelaku Jaka, membuat Romi curiga sehingga bertanya kepada pelaku Jaka. 

"Pada saat Romi bertanya kepada pelaku Jaka perihal mendapatkan sarang walet, karena sepengetahuan Romi, bahwa pelaku tidak ada usaha sarang walet," terang Kapolsek. 

Pelaku Jaka menjawab bahwa sarang wallet yang dijualnya kepada Romi adalah didapatkan dari Sidin. 

"Dari sarang walet yang dijual oleh pelaku seberat 93 gram setelah ditimbang dan Romi membayar sebesar Rp625 ribu kepada pelaku dan setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya," beber Kapolsek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: