Banner Pemprov

Kejari Pagaralam Luncurkan Program Koling

Kejari Pagaralam Luncurkan Program Koling

Ira Febrina menerima audiensi pejabat Pemkot Pagaralam. --

PAGARALAM, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam kembali menghadirkan inovasi sosial melalui peluncuran program ‘Kopi Keliling (Koling)’ yang diperuntukkan bagi masyarakat pasca-Restorative Justice (RJ).

Program tersebut resmi dilaunching sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan potensi kopi khas Kota Pagaralam. Launching program Koling mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Pagar Alam. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pagaralam, Dahnial Nasution AP MSi, menyampaikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan Kejari Kota Pagaralam. “Kami sangat berterima kasih dan mendukung atas terobosan dari Kejari Kota Pagaralam, dalam upaya memberdayakan masyarakat lewat program Koling ini,” kata Dahnial.

BACA JUGA:Kejari OKI Peringatan Harkitnas Bertujuan Memperingati Sejarah Perjuangan Bangsa

BACA JUGA:Inovasi Jempolan Datun Kejari Palembang, Dari Pendampingan UMKM hingga Legalisasi Nikah Siri Gratis

Menurutnya, program tersebut tidak hanya memberikan peluang usaha bagi masyarakat pasca RJ, namun menjadi langkah nyata dalam membantu pemulihan ekonomi dan kehidupan sosial mereka.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagaralam Ali Akbar Fitriansyah, menilai produk kopi yang dipasarkan melalui program Koling telah memiliki standar kemasan yang baik dan higienis.

“Kalau kita lihat dari kemasan kopi yang dijual, sudah begitu higienis dan sehat. Kami juga sudah mencoba mencicipi kopi ini, sehingga mutu kopi yang dijual kepada masyarakat bisa terjaga dengan baik,” ujar Ali Akbar.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Dr Ira Febrina SH MSi menjelaskan, lahirnya program Koling tidak lepas dari potensi besar kopi sebagai salah satu kearifan lokal unggulan Kota Pagar Alam. “Kopi Pagaralam memiliki cita rasa yang nikmat. Karena itu kami mengangkat tema Koling ini, yang dijual oleh pasca RJ melalui program konsinyasi tanpa modal,” jelas Ira.

BACA JUGA:Kejari Palembang Serahkan 7 Gerobak Bakso untuk Eks Napiter, Dorong Bangkitnya Ekonomi dan Kehidupan Baru

BACA JUGA:Disaksikan Kejari dan Pengadilan, Polres Lahat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Ia menerangkan, pihak Kejari bekerja sama dengan vendor kopi untuk menyediakan produk yang nantinya dijual oleh masyarakat pasca RJ. Setelah kopi terjual, hasil pembayaran baru disetorkan ke pihak kejaksaan pada sore harinya. Dengan sistem tersebut, peserta program dapat memperoleh keuntungan dari selisih penjualan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pemasaran produk Koling mulai menyasar kawasan Komplek Perkantoran Gunung Gare, pusat objek wisata, hingga area pasar yang ramai aktivitas masyarakat. “Untuk di Kejaksaan sendiri, program Koling ini merupakan yang pertama di Sumatera Selatan. Tujuan utamanya adalah memberikan penghasilan tetap bagi masyarakat pasca RJ agar mereka bisa mandiri secara ekonomi,” jelas Ira.

Program Koling diharapkan tidak hanya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi, tetapi juga membuka peluang baru bagi masyarakat pasca RJ untuk kembali produktif dan diterima di tengah lingkungan sosial. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: