Gandeng Disperindagkop, Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Pendirian Perseroan Perorangan di Ogan Ilir
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan, Senin (25/5).--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO – Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan, Senin (25/5).
Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Ogan Ilir (Kab. OI).
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Gunawan, disambut hangat oleh Kepala Bidang Industri Dinas Perindagkop UKM Kab. OI, Rini Agustina beserta jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut, Gunawan menyampaikan bahwa agenda ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Rencana Aksi, serta Target Kinerja Bidang Pelayanan AHU.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perluas Sosialisasi Perseroan Perorangan untuk UMKM Banyuasin
Fokus utamanya adalah mendorong pendirian Perseroan Perorangan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah Ogan Ilir.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan, Senin (25/5).--
“Melalui sinergi dengan Dinas Perindagkop UKM, kami ingin memastikan para pelaku UMKM di Ogan Ilir dapat mengembangkan legalitas usahanya menjadi badan hukum resmi. Dengan status badan hukum, UMK akan memiliki daya saing yang lebih tinggi dan akses permodalan yang lebih luas,” ujar Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan mudahnya proses pendirian Perseroan Perorangan saat ini. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen sederhana berupa KTP, NPWP, alamat email, dan nomor handphone yang aktif. “Proses pendaftarannya pun sangat cepat, hanya memerlukan waktu lebih kurang 20 menit saja,” tambahnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan, Senin (25/5).--
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Industri Dinas Perindagkop UKM Kabupaten OI, Rini Agustina, menyatakan kesiapan penuh instansinya untuk berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumsel demi menaikkan kelas UMKM setempat.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Bahas Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Provinsi Bangka Belitung
BACA JUGA:Kemenkum Babel Bahas Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Provinsi Bangka Belitung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




