Simpan Narkoba, Oknum PNS Puskesmas OKI Ditangkap Polda Sumsel
Tersangka Dopok (menghadap belakang) saat dihadirkan jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel, Selasa 13 Desember 2022. Foto: edho/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puskesmas Kabupaten OKI ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Dari tangan tersangka Winni Agustin alias Dopok (42), polisi mengamankan barang bukti sebanyak 16 butir pil ekstasi logo Gucci dan sabu seberat 21,3 gram.
Warga Dusun 1, Desa Srigeni, Kecamatan Kayuagung, OKI ini diringkus tim opsnal Subdit II pimpinan AKBP Andi Bastian SIK, Kanit 3 Subdit 2 AKP Haerudin dan
Panit Ipda Heri Kusuma Jaya yang melakukan undercover buy.
Tersangka Dopok saat ini masih diamankan di Mapolda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: