Pengacara Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo, Tunjukkan Bukti Kapan Kliennya Diperiksa Kasus Suap Tambang
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati.--
Komjen Agus pun menepis soal itu. Lulusan Akpol 1989 itu menganggap menyebut tuduhan tersebut tidak didasari bukti permulaan cukup.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11). (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: