Takut Ditembak, Pengedar Sabu Pilih Serahkan Diri
BEKUK : Pelaku Ari Candra (36) dan Gusti Randa (33) bersama BB.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, berhasil amankan dua warga Desa Gunung Merakse, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), karena terbukti mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu, Minggu 28 November 2022.
Satu pelaku bernama Ari Candra (36) berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Desa Pagar dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim. Sedangkan pelaku lainnya, bernama Gusti Randa (33), memilih menyerahkan diri karena takut ditembak setelah nekat nyebur ke aliran Sungai Lubai, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Burnani mengatakan, kejadian tersebut berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempatnya sering terlihat orang yang mencurigakan yang diduga mengedarkan narkoba. Dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah diselidiki, akhirnya petugas mendapat informasi ada dua laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, dan tanpa buang waktu langsung meluncur ke lokasi kejadian. Ketika tiba terlihat dua laki-laki sedang terlihay berdiri dipinggir jalan lintas Desa Pagar Dewa seperti sedang menunggu pembeli.
BACA JUGA:Resmi Diajukan Presiden Jokowi Jadi Calon Panglima TNI, Ini Profil Jenderal Yudo Margono
“Setelah yakin kedua pelaku sebagai pengedar narkoba, pihaknya, langsung melakukan penangkapan. Satu orang bernama Ari Candra berhasil dibekuk ditempat, namun satu orang pelaku bernama Gusti Randa nekat melarikan diri dengan membuang barang bukti narkoba dan terjun ke dalam Sungai Lubai,” ujar Burnani, Senin 28 November 2022.
Namun ketika mendengar tembakan peringatan petugas ke udara, kata dia, nyali Gusti Randa langsung ciut dan memilih kembali keluar dari dalam Sungai menyerahkan diri ke petugas dengan pakaian basah kuyup.
Lanjutnya, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku bersama barang buktinya dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram, satu bal plastic klip bening, satu helai tisu dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam, untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: