Sudah Divonis Penjara 4 Tahun, Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Hadapi Sidang Kasus Baru
H Nang Ali Solihin, pelapor sekaligus saksi kasus dugaan penadahan sertifikat oleh terdakwa Sakim.-Foto: Fadlie/sumeks.co-
Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim sempat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun majelis hakim tingkat banding justru memperkuat vonis pidan PN Palembang dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: