SesKemenKopUKM Sebut Ada 10 Ide Pokok Sebagai Penyempurna UU Perkoperasian

SesKemenKopUKM Sebut Ada 10 Ide Pokok Sebagai Penyempurna UU Perkoperasian

--

Agung menambahkan, dulu ada yang namanya ofisialisasi, dimana setelah koperasi dibangun dengan peran pemerintah, kemudian ada deofisialisasi dimana peran pemerintah dikurangi secara bertahap.

"Saat ofisialisasi, yang berperan pemerintah bersama penggerak koperasi. Di sini, pengawasan koperasi tidak diatur," ucap Agung.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pembuat Upal di Palembang, Ini Jumlah Barang Buktinya

Ketika ada dinamika ekonomi dalam koridor Otonomi Daerah, menurut Agung, UU 25/1992 menjadi ketinggalan zaman. Itu kemudian diatur kembali dalam UU 17/2012 terkait pengawasan yang kemudian dibatalkan MK.

"Inilah yang dimaksud dengan kekosongan hukum dalam tataran UU. Ini hasil penelitian doktor di UNS Solo. Kita mengacu pada hasil penelitian itu," ucap Agung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: