Merasa Ditipu Teman Bisnis dan Dijadikan Tersangka, Pemilik Tempat Hiburan Minta Keadilan

Merasa Ditipu Teman Bisnis dan Dijadikan Tersangka, Pemilik Tempat Hiburan Minta Keadilan

Thomas menunjukkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka kepada awak media. Foto: deny/sumeks.co--

BACA JUGA:Korban Penipuan Bendera Asean Games Minta Oknum Lurah Ini Jalani Putusan Hakim

Dan tanggal 9 November 2022 saya datang untuk diambil BAP dan datang membawa bukti-bukti menemui penyidik. 

"Lalu pihak kepolisian menelpon Johan untuk diadakan mediasi untuk dilakukan restoratif justice, pada Jumat 11 November 2022 namun tidak terjadi kesepakatan," kata Thomas Chandra. 

Tiba-tiba pada Senin 14 November diadakan gelar perkara khusus dan Thomas Chandra ditetapkan tersangka dalam perkara pidana Pasal 372 dan 378 KUHP. 

"Saya sudah berniat baik bukan untuk tidak mau membayar, namun untuk membayar full seharga Rp 400 juta yang pada awalnya hanya Rp 300 juta saya bukan tidak mau, tapi tidak sanggup, ditambah maintenance yang dia berikan tidak ada, jadi jika rusak tidak ada yang tanggung jawab," bebernya. 

BACA JUGA:Merasa Didiskriminasi, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Datangi Mabes Polri

Dalam mediasi juga sudah dijelaskan dalam poin, Thomas akan mengembalikan sound system yang sebagain sudah terpasang dan sebagian sudah rusak. 

"Juga saya akan ganti kerugian dari perhitungan sesuai dengan kesepakatan masing-masing dari awal. Saya juga berharap kepada pihak kepolisian netral dalam kasus ini tidak memihak kepada terlapor maupun pelapor. Saya meminta keadilan,” katanya.

“Dari awal para penyidik terbuka kepada saya dan tidak ada intimidasi kepada saya, saya meminta kepada penyidik mempertimbangkan kasus yang menetapkan saya sebagai tersangka ini, karena saya ada itikad baik untuk mengembalikan dan mengganti kerugian," tambah Thomas.

Apalagi penetapan Pasal 378 dan 372 KUHP tidak mendasar. "Karena barangnya ada dan dari segi pembayaran juga ada," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: