Merasa Ditipu Teman Bisnis dan Dijadikan Tersangka, Pemilik Tempat Hiburan Minta Keadilan

Merasa Ditipu Teman Bisnis dan Dijadikan Tersangka, Pemilik Tempat Hiburan Minta Keadilan

Thomas menunjukkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka kepada awak media. Foto: deny/sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Thomas Chandra, seorang pemilik tempat hiburan ditetapkan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pembelian sound system.

Thomas diketahui dilaporkan ke Polrestabes Palembang pada tanggal 7 September 2022 lalu oleh Johan Chandra.

Menurut Thomas, dia dengan pelapor Johan Chandra berteman dan berbisnis sejak tahun 2010 lalu. 

“Kami berdua dekat hingga saling mendukung dan percaya, pada bulan Mei 2022 kita bertemu dan berbicara,” ujar Thomas saat ditemui di kantornya, Rabu 16 November 2022.

BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik

Awal kasusnya kata Thomas, pelapor meminta masukkan barang berupa sound system karena saat itu dia sedang membuka kafe baru.

"Dia berbicara kepada saya untuk memasukkan barang-barang berupa sound system karena saya baru buka kafe, dan kemudian Johan mengirimkan tiga orang pegawainya ke tempat kita," kata Thomas Chandra. 

Dia menjelaskan, memang perjanjian secara tertulis tidak ada namun hanya ada kata kesepakatan berdua.

"Kesepakatannya pembayaran akan dilakukan secara menyicil, tidak ada batas waktunya," ujar Thomas. 

BACA JUGA:2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid

Lalu pada bulan Juli 2022 dirinya ada masalah keluarga sehingga semua pekerjaan di kafe tertunda.

"Bulan Juli saya ke Jakarta dan menghubungi Johan bahwa tidak mengurus lagi masalah di kafe dan saya serahkan kepada ayah saya. Silahkan hubungi ayah saya, karena lagi fokus urusan keluarga," ungkap Thomas. 

Lalu, ayah sempat menelpon Johan dan meminta penyelesaian permasalahan ini secara mediasi, namun Johan tidak bisa menerima dan meminta pembayaran full. "Dari sini lah timbul adanya laporan polisi ini," jelas Thomas Chandra. 

Total pembayaran yang harus dibayarkan Thomas pada perjanjian awal sebesar Rp 429 juta didiskon menjadi Rp 328 juta. "Dan itu sudah saya setor beberapa kali saya cicil sudah dua kali sebesar Rp 45 juta," tegas Thomas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: