Tak Indahkan Imbauan, Tambang Batu Bara Ilegal di Lahat Disetop Polisi

 Tak Indahkan Imbauan, Tambang Batu Bara Ilegal di Lahat Disetop Polisi

Polisi menutup paksa penambangan batu bara ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. Foto: Agustriawan/sumeks.co--

BACA JUGA:Bikin Gaduh, Belasan Truk Pengangkut Batu Bara Disetop Kodim 0406/Lubuklinggau, Nasibnya?

Hanya saja aktifitas penambangan menggunakan alat berat sudah melanggar UU Minerba dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

"Aksi penambangan itu ilegal ditambah lagi tak ada izin," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: