Berkas Dilimpahkan, Augie Bunyamin Segera Jalani Sidang
Jaksa Pidsus Kejari Palembang melimpahkan berkas tersangka Augie Bunyamin ke PN Palembang, Selasa 1 November 2022. --
Sehingga, lanjut Fandie diduga adanya persengkongkolan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka, hingga akibat perbuatannya menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.
Untuk itu, masih kata Fandie kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: