Akhirnya Diungkap BPOM, Perusahaan Farmasi yang Gunakan EG dan DEG Berlebihan pada Obat Sirup

Akhirnya Diungkap BPOM, Perusahaan Farmasi yang Gunakan EG dan DEG Berlebihan pada Obat Sirup

Akhirnya diungkap BPOM, perusahaan farmasi yang gunakan eg dan deg berlebihan pada obat sirup. Ilustrasi obat sirop (@bpom--

JAKARTA, SUMEKS.CO -  Dua perusahaan itu antara lain, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri sudah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan itu.

Pihaknya juga menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung EG dan DEG.

Dua perusahaan itu menggunakan bahan baku etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan pada obat sirup.

BACA JUGA:Video Cowok Hajar dan Tendang Cewek hingga Dipukul Pakai Sandal Berkali-kali Viral di Medsos

Penggunaan yang berlebihan tersebut telah melanggar atau menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pemeriksaan beberapa sumber. Didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," katanya dalam siaran persnya, Senin, 31 Oktober 2022.

Kemudian, PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Lalu, PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.

Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Meminta Anak Buahnya Tidak Terlibat Kegiatan Illegal Drilling

Menurut pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.

Bareskrim Bantu BPOM

Bareskim Polri tengah memeriksa dua perusahaan farmasi yang disebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggunakan kandungan zat berbahaya di kasus gagal ginjal akut pada anak.

Ini menindaklanjuti dugaan perusahaan yang memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin/fajar