Literasi Digital Sektor Pemerintahan bagi Widyaiswara PPSDM Regional Kementerian Dalam Negeri

Literasi Digital Sektor Pemerintahan bagi Widyaiswara PPSDM Regional Kementerian Dalam Negeri

--

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Langsung Tancap Gas, Siang Ini Sertijab Kapolres Muara Enim yang Dicopot

Selain itu, tujuan lainnya adalah adanya pola perilaku yang berubah, dari yang semula belum memahami tindakan yang benar, menjadi pribadi yang cakap dalam konteks pemanfaatan digital.

Kita berharap melalui program ini, para calon mentor akan dapat mewujudkan apa yang kita harapkan,” ujarnya.

Kegiatan ini dibagi menjadi lima sesi yang diisi dengan materi mengenai Transformasi Digital Pemerintahan, Peraturan Perundang-undangan, Core Value ASN Berakhlak, Budaya Digital, dan Etika Digital.

Sesi pertama mengenai Transformasi Digital Pemerintahan disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Cahyono Tri Birowo.

BACA JUGA:Gilang Widya Pramana Ikut Diperiksa dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Juragan 99 Tegaskan Dirinya Bukan Owner

Dalam materinya, Cahyono menyampaikan bahwa perlu adanya transformasi digital pemerintahan yang memudahkan kinerja ASN.

“Salah satu hal yang perlu patut diperhatikan adalah persoalan aplikasi pemerintahan. Contohnya adalah aplikasi persuratan kita sudah mudah dan bisa akses kapanpun, tetapi pihak yang ingin mengirim surat antar kementerian, masih harus mengirim surat melalui aplikasi pihak ketiga seperti WhatsApp, padahal kita memiliki aplikasi sendiri. Seharusnya aplikasi-aplikasi pemerintah yang sudah ada tidak boleh berdiri sendiri-sendiri melainkan harus saling terhubung,” tambahnya.

Kemudian materi berikutnya dilanjutkan oleh Tenaga Ahli Kemenkominfo, Theodoor Sukardi, yang mengenai Peraturan Perundang-undangan yakni UU ITE dan UU PDP.

Dalam pemaparannya, Theodoor menyampaikan bahwa UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN merupakan dasar yang perlu dipahami oleh ASN sebelum memahami lebih lanjut mengenai UU ITE dan UU PDP.

BACA JUGA:Sabet Tiket Perempat Final, Bagas/Fikri Selamatkan Wajah Ganda Putra Indonesia di French Open 2022

“Walaupun UU No. 5 tahun 2014 kerap dianggap sebagai basic oleh para ASN, tetapi inilah yang kemudian akan beririsan dengan UU ITE serta UU PDP. Banyak ASN yang kerap disebut oleh media sebagai korban UU ITE karena kasus pencemaran nama baik dan lain sebagainya, padahal tidak ada yang namanya korban UU ITE. Mungkin ASN tersebut memang melakukan kesalahan karena kurangnya pengetahuan mengenai peraturan yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman lebih lanjut agar hal tersebut tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Kemendagri, Wawan Hermawan mengenai core value ASN Berakhlak.

Wawan menekankan bahwa saat ini ASN sedang dipersiapkan untuk menjadi talenta digital yang kemudian bisa menambah wawasan bagi rekan-rekannya.

“Berkat kesempatan ini, kita bisa berpartisipasi lebih maksimal. Core Value ASN berakhlak memiliki irisan dengan literasi digital, terutama dengan budaya digital dan etika digital. Mudah-mudahan sinergitas kita dapat terjalin dengan baik, agar bapak/ibu turut bisa menjadi mentor untuk mendukung literasi digital,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: