Manager hingga Mandor Distributor Pupuk Jadi Tersangka, Suwito: Cacat Hukum

Manager hingga Mandor Distributor Pupuk Jadi Tersangka, Suwito: Cacat Hukum

Suwito Winoto SH (tengah) kuasa hukum tiga orang tersangka saat memberikan keterangan kepada awak.media. Foto: edho/sumeks.co --

BACA JUGA:Kasus Curas Menonjol, Polres OKI Amankan 21 Tersangka Selama Operasi Sikat Musi II

Namun tiga hari setelahnya, ditambahkan Suwito Winoto ada laporan polisi terhadap tiga kliennya yang di laporkan oleh HRD PT MAR ke Polres Banyuasin dengan sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

"Setelah kami telaah dan kami surati Polres Banyuasin perkara ini tidak jelas, karena intinya dari SOP-nya tidak ada kerugian. Pupuk yang disalurkan itu jelas walaupun pupuk itu ada penyusutan karena terkena air hujan," imbuhnya. 

Namun kini kliennya ditahan di Polres Banyuasin dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Masih dikatakan Suwito, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan. 

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Delapan Kasus dan 10 Tersangka dari Operasi Sikat Musi Tahun 2022

Bahkan menurutnya hingga kini belum memegang hasil BAP terhadap tiga kliennya. 

"Menurut kami penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai SOP, karena apa yang kami lihat, apa yang pelajari. Fakta-faktanya tidak bisa klien kami dijadikan tersangka karena tidak ada kerugian dalam penyaluran pupuk itu," tutupnya. 

Sementara, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK mempersilakan kuasa hukum ketiga tersangka melakukan gugatan praperadilan. 

"Ya, silakan saja. Itu hak para tersangka. Yang pasti kami telah menjalankan penyelidikan kasus ini sesuai prosedurnya. 

BACA JUGA:Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Hary menambahkan, kuasa hukum para tersangka juga sudah menghadap dan menerangkan langsung 

"Menjelaskan apa yang me urut klien mereka. Kasus ini telah dilakukan pelimpahan tahap satu ke Kejari Banyuasin," tutupnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: