Kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah Naik ke Penyidikan, Segera Panggil Terlapor

Kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah Naik ke Penyidikan, Segera Panggil Terlapor

Tim kuasa hukum Arya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra (19), mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang ke tahap penyidikan. 

Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada pekan lalu. 

Sebagai tindak lanjutnya, Senin 24 Oktober 2022 pagi hingga siang tadi penyidik kembali memanggil korban Arya guna dimintai keterangan BAP penyidikan. 

Termasuk akan segera memanggil pihak terlapor yakni sejumlah panitia Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang. 

BACA JUGA:Presma UIN Raden Fatah: Kasus Arya Baiknya Diarahkan ke Restorative Justice

Tim kuasa hukum korban dari YLBH Sumsel Berkeadilan Sigit Muhaimin SH menyebut penyidik telah menaikkan status menjadi penyidikan usai melakukan  pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. 

"Hari ini kita sudah selesai BAP sidik dan juga ada tambahan BAP," kata Sigit. 

Menurut Sigit, tak menutup kemungkinan penyidik akan menambahkan saksi. 

"Dengan dilantiknya Kapolda Sumsek baru harapannya kasus ini bisa ditangani secara serius, transparan dan akuntabel," terangnya. 

BACA JUGA:UIN Raden Fatah tak Transparan Dalam Kasus Arya Lesmana

Prengki Adiatmo SH menambahkan, pihaknya  telah menyerahkan beberapa alat bukti guna keperluan  penyidikan. 

"Penyidik menyita barang bukti berupa satu buah jam tangan G-Shock dalam kondisi pecah, satu lembar kemeja lengan panjang warna hitam motif kotak kotak warna merah, satu lembar jembatan panjang, satu buah balok panjang, satu buah kayu rotan, dan satu roll tali plastik warna hijau," bebernya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan Arya Lesmana Putera (19), mahasiswa UIN Raden Fatah yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan pelecehan panitia Diksar UKMK Litbang.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: