CATAT, Pemerintah Berikan Abolisi dan Amnesti 1.178 Orang, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Demi rekonsiliasi, Prabowo ampunkan 1.178 orang termasuk Hasto dan Tom Lembong. Pemerintah tegaskan komitmen pemberantasan korupsi.--
Jakarta, sumeks.co- Pemerintah secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama 1.178 orang lainnya.
Keputusan ini diumumkan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat malam 1 Agustus 2025.
Supratman menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan pengampunan tersebut didasari oleh semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional.
“Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan,” kata Supratman.
Saat ini Kementrian hukum sedang proses menyiapkan permohonan amnesti kepada Presiden untuk 1.178 terpidana.
Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menginginkan seluruh komponen bangsa dapat bersatu dan berkontribusi dalam membangun Indonesia, terlebih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.
BACA JUGA:Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Anies Baswedan Berikan Pembelaan
BACA JUGA:Tom Lembong & Direktur PT PPI Diduga Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka Korupsi
“Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa ‘semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun’, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik,” jelasnya.
Supratman menepis anggapan bahwa keputusan ini sarat muatan politis. Menurutnya, pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur konstitusi.
“Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” tegasnya.
Tidak Melemahkan Pemberantasan Korupsi? Meski kedua tokoh yang diampuni merupakan terdakwa kasus korupsi, Supratman menekankan bahwa pengampunan tersebut tidak akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
“Tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” ucapnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: