Sudah 2 Tersangka Kasus Pabrik Oli Palsu di Semarang, Omzet Fantastis Produksi Tiga Ribu Botol per Hari
Penyidik Ditkrimsus Polda Jateng menunjukkan barang bukti oli palsu dalam pers rilis di Semarang, Kamis (20/10/2022). foto: antara/ I.C.Senjaya/jpnn--
SEMARANG, SUMEKS.CO - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan dua tersangka, masing-masing DKA (41) sebagai pemilik ketiga tempat produksi oli palsu dan AM (40) sebagai penjual.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Semarang, Kamis, mengatakan, pabrik oli palsu tersebut mampu menghasilkan 3 ribu botol per hari.
Seluruh pabrik oli palsu yang masing-masing berlokasi di Semarang Utara dan Semarang Timur itu, kata dia, sudah beroperasi sekitar 2 tahun.
Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar oli palsu di tiga tempat di Kota Semarang.
BACA JUGA:Cegah PTM, Warga Desa Cahya Bumi Diminta Rutin Kunjungi Posyandu dan Posbindu
"Omzet per bulan pabrik tersebut mencapai Rp 960 juta," ungkapnya.
"Penjualannya mencakup wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan," ucapnya.
Ia menjelaskan oli palsu itu sendiri berbahan baku parafin cair yang dicampur dengan zat adiktif dan pewarna sehingga menghasilkan cairan yang mirip dengan oli asli.
Oli palsu tersebut dijual dengan harga Rp 600 ribu per kardus berisi 24 botol, lebih murah di banding produk aslinya yang dijual Rp 1,08 juta per boks.
BACA JUGA:5 Obat Sirup Mengandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas, BPOM Perintahkan Segera Ditarik
"Ada dua merek oli yang dipalsukan, yakni Yamalube dan AHM," ujarnya.
Peredaran oli palsu ini merugikan masyarakat, kata dia, karena mengakibatkan kerusakan pada mesin sepeda motor.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek.
Ditreskrimsus Polda Jateng masih menelusuri pendistribusian oli palsu merek AHM dan Yamahalube yang diproduksi Djiwa Kusuma Agung di tiga lokasi wilayah Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara/jpnn