Dihadirkan di Sidang, Dua Terdakwa Korupsi Saling Salahkan
Dua terdakwa pakaian lansia saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 18 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--
Untuk diketahui, perkara ini menjerat tiga terdakwa sekaligus yakni terdakwa Birendra Khadafi adalah ASN PPK pada Dinkes Kota Prabumulih, terdakwa Darmansyah adalah selaku pihak swasta yang meminjam perusahaan CV Hutama Mukti sebagai pelaksana kegiatan, serta Joko Arif selaku lurah Gunung Ibul Barat.
BACA JUGA:2 Saksi Kasus Pakaian Lansia Dinkes 2021 Kembalian Uang ke Penyidik Kejari
Modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada dinas kesehatan.
Adapun nilai pagu anggaran ditahun 2021 sebagaimana tertuang dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp1 miliar, sementara untuk kerugian negara yang ditemukan dalam mark up ini mencapai Rp438 juta.
Para terdakwa disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: