Dihadirkan di Sidang, Dua Terdakwa Korupsi Saling Salahkan
Dua terdakwa pakaian lansia saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 18 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga terdakwa korupsi pengadaan pakaian olahraga untuk lansia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih, saling memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa 18 Oktober 2022.
Tiga terdakwa tersebut yakni Birendra Khadafi, ASN PPK pada Dinkes Kota Prabumulih; terdakwa Darmansyah adalah pihak swasta pelaksana kegiatan CV Hutama Mukti, serta Joko Arif selaku lurah Gunung Ibul Barat.
Ketiganya dihadirkan langsung didalam ruang sidang utama Tipikor Palembang oleh tim JPU Pidsus Kejari Prabumulih dikomandoi langsung Kasi Pidsus M Arsyad SH MH, guna dikonfrontir mengenai proses pengadaan 4500 setel pakaian olahraga untuk lansia yang senyatanya kualitas tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pengadaan.
Selain mengenai proses pengadaan yang dimenangi oleh CV Hutama Karya, ketiganya juga dicecar perihal adanya penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi para terdakwa diantaranya membayar utang piutang antar terdakwa, serta dugaan kecurangan membocorkan terlebih dahulu oleh terdakwa Joko Arif kepada CV Hutama Karya sebagai pemenang tender senilai Rp1 miliar lebih.
BACA JUGA:Ahli Inspektorat Dihadirkan Dalam Sidang Pengadaan Pakaian Lansia
"Niat awal membocorkan dengan Abdul Mukti pemilik CV Hutama Mukti dengan harapan akan membeli baju dari saya, namun Abdul Mukti tidak memegang komitmen, justru malah proyek itu dikerjakan oleh orang lain yakni terdakwa Darmansyah," kata terdakwa Joko Arif yang juga memiliki usaha jual beli pakaian ini di persidangan.
Namun, keterangan itu dibantah terdakwa Darmansyah, bahwasanya pengerjaan proyek tersebut ditunjuk langsung oleh Abdul Mukti, dikarenakan adanya masalah utang piutang antara dirinya dengan terdakwa Joko Arif.
"Karena waktu itu pak Joko Arif ini ada hutang sebelumnya sama saya, jika proyek itu bukan saya yang mengerjakan, maka pak Joko Arif harus membayar hutang Rp100 juta kepada saya," terang terdakwa Darmansyah.
Diakui Darmansyah di persidangan, dalam perkara ini dia sebagai pelaksana kegiatan pengadaan menikmati uang sebesar Rp200 juta dari nilai kerugian keuangan negara senilai Rp438 juta, yang digunakan untuk berbagai kegiatan diantaranya ke Lampung yang tidak ada kena mengena dengan pelaksanaan kegiatan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pakaian Lansia, Kajari Prabumulih Turun Gunung
Di hadapan majelis hakim, usai memberikan keterangan ketiga terdakwa kompak mengakui kesalahannya, dan berjanji sanggup untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk segera menyusun tuntutan pidana, yang akan diagendakan pada sidang yang digelar Selasa pekan depan.
Menanggapi terhadap adanya pihak lain yang diantaranya Abdul Mukti pemilik CV Hutama Mukti, yang disinyalir turut serta menikmati aliran dana, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad SH MH menerangkan masih lebih lanjut keterlibatannya.
"Terhadap nama tersebut, akan kita pelajari lebih lanjut dan telah kita laporkan kepada pimpinan, yang jelas masih fokus dahulu proses penuntutan dan pembuktian perkara ini terlebih dahulu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: