Dua Terdakwa Pengadaan Bibit Karet Divonis Bebas

Dua Terdakwa Pengadaan Bibit Karet Divonis Bebas

Sidang pembacaan putusan terdakwa pengadaan bibit karet divonis bebas di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 12 September 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tabroni Perdana dan Roni Chandra, dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI tahun 2019 divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Senin 12 September 2022.

Keduanya, oleh majelis hakim Tipikor pada PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam amar putusan yang dibacakan menilai para terdakwa sebagaimana fakta di persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU Kejari OKI.

Majelis hakim di persidangan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari OKI, diantaranya mengenai kerugian negara sebesar Rp317 juta dari jumlah anggaran pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 lebih oleh terdakwa Roni Chandra sebagai pihak pelaksana proyek, telah sesuai dengan prosedur dan spesifikasi yang dianggarkan.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Bibit Karet Dituntut Ringan

"Sehingga dari selisih uang yang diterima terdakwa Roni Chandra sebesar Rp317 juta dari pihak Disbunnak OKI adalah keuntungan semata sebagai pelaksana proyek, maka majelis hakim menilai untuk unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara sah menurut hukum," kata hakim anggota Ardian Angga SH MH.

Masih dalam pertimbangan putusannya, oleh karena pengadaan bibit karet siap tanam telah sesuai pelaksanaannya oleh para terdakwa, maka menurut majelis hakim dalam kegiatan ini tidak ada unsur merugikan kerugian negara.

"Untuk itu menyatakan kepada kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal primer dan subsider dakwaan JPU dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan pidana, serta mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa untuk seluruhnya," tegas hakim ketua Mangapul Manalu bacakan vonis pidana.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Bibit Karet Disbunak OKI Jalani Sidang

Mendengar pembacaan vonis bebas tersebut, JPU Kejari OKI yang hadir di dalam ruang sidang utama Tipikor Palembang tegas mengatakan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejari OKI menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Keduanya dijerat oleh tim JPU Kejari OKI dengan tuntutan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI.

BACA JUGA:Dihukum 1 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Upah Pungut Pajak Dispenda OKU-Jaksa Kompak Menerima

Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari OKI secara singkat menerangkan segera berkoordinasi dengan melaporkan pimpinan terlebih dahulu dalam upaya hukum Kasasi.

Terpisah, Riza Faisal Ismed SH penasihat hukum terdakwa Roni Chandra mengapresiasi vonis bebas dari majelis hakim Tipikor Palembang bahwa sesuai dengan pembelaan yang diajukan sebelumnya terdakwa Roni Chandra sudah sesuai teknisnya sebagai pelaksana kegiatan pengadaan bibit karet di OKI tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: