AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dalam Surat Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra: Kasus KM 50 Bisa Diungkap Kembali
Tim cctv km 50 AKBP Ari Cahya Nugraha disebut di dakwaan Ferdy Sambo. Ketua LBH Pelita Umat soal tim CCTV KM 50. foto: dokumen chandra/jpnn--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan berpendapat masuknya nama AKBP ARA dalam dakwaan perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, mengonfirmasi dugaan terjadi pengamanan CCTV di kasus unlawfull killing atas enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 2020 lalu.
Chandra Purna Irawan menanggapi masuknya nama AKBP Ari Cahya Nugraha (ARA) alias Acay dalam surat dakwaan Ferdy Sambo, terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan demikian, kata Chandra, kasus KM 50 bisa diungkap kembali. Namun, itu tergantung pada sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"AKBP Acay pada kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir J, merupakan salah satu saksi. Di dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa AKBP Acay adalah yang ambil bagian dalam pengamanan CCTV pada kasus unlawfull killing, di KM 50," ujar Chandra dalam keterangan di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ditahan Selama 120 Hari di Polda Sumsel, Mularis Djahri: Saya Dilepas Demi Hukum
"Jika Kapolri berani dan menegakkan hukum, hal itu bisa ditelusuri kembali, dakwaan kasus Sambo dapat dijadikan petunjuk. Pengungkapan KM 50 dapat memulihkan citra Polri yang tampak makin terpuruk," lanjut Chandra.
Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu menyampaikan kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek tergolong unlawful killing yang merupakan unsur pelanggaran HAM. Sebab, ketika itu korban berada dalam kuasa aparat penegak hukum.
Diketahui, nama AKBP Ari Cahya Nugraha (ARA) alias Acay dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
alam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa pada Sabtu 9 Juli, saksi Hendra Kurniawan ditelepon oleh terdakwa Ferdy Sambo yang salah satu tujuannya meminta eks Karopaminal itu mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
BACA JUGA:Versi Kubu Sambo, Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J: Dibanting hingga Dipaksa Buka Baju
Lalu, saksi Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 untuk mengerjakan arahan Ferdy Sambo tersebut.
Sidang Terdakwa Ferdy Sambo
Untuk memastikan Brigadir Joshua tewas, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam sejak dari rumah Saguling kemudian menembak tepat di sisi kiri kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban Brigadir Joshua meninggal dunia.
“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn