Versi Kubu Sambo, Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J: Dibanting hingga Dipaksa Buka Baju
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). -Foto : Ricardo/JPNN.com-
JAKARTA, SUMEKS.CO - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan berkas perkara di Pnegadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Tim penasehat hukum Ferdy Sambo, membacakan nota keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi itu dibacakan Samarauli Simangunsong dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam eksepsi itu dijelaskan bahwa Kuat Ma'ruf sempat memergoki Brigadir J berjalan mengendap-endap dari lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Setelah Habisi Brigadir J, Ferdy Sambo Rekayasa Skenario Pembunuhan di Mabes Polri
Konon, Kuat Ma'ruf sedang merokok di teras depan jendela rumah
Dalam eksepsi yang dibacakan, Kuat Ma'ruf menganggap jalan mengendap-endap Brigadir J, tidak wajar.
Pasalnya, ajudan tidak diizinkan untuk menaiki lantai dua rumah Magelang tanpa izin.
Selain itu, Kuat Ma'ruf menilai gelagat Brigadir J tidak biasa dan mencurigakan.
Oleh sebab itu, dia mencoba menghampiri Brigadir J yang kemudian menghindar.
"Kuat Ma'ruf sambil mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat menyuruh Susi untuk memeriksa Putri Candrawathi," kata Sarmauli.
Menurutnya, Susi melihat Putri dalam keadaan telentang di depan kamar mandi. Putri tidak berdaya dan hampir pingsan.
"Setelah itu, Kuat Ma'ruf berjaga-jaga di tangga lantai satu untuk mencegah Nofriansyah Yosua Hutabarat naik secara tiba-tiba ke kamar terdakwa Putri Candrawathi di lantai dua," ujar Sarmauli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: