Diperiksa 6 Jam, Arya Mahasiswa UIN Dicecar 16 Pertanyaan

Diperiksa 6 Jam, Arya Mahasiswa UIN Dicecar 16 Pertanyaan

Arya Lesmana Putera (kedua kanan) didampingi tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada awak media usai memberikan keterangan. Foto : edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan Arya Lesmana Putera (19), mahasiswa UIN Raden Fatah yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan pelecehan panitia Diksar UKMK Litbang. 

Pelapor Arya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih kurang enam jam di ruangan penyidik Unit 1, Senin 10 Oktober 2022. 

Arya datang didampingi Rusdi sang ayah, mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. 

Dari pantuan SUMEKS.CO, Arya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.10 WIB. 

BACA JUGA:Tak Hanya Ditelanjangi, Mahasiswa UIN Korban Pengeroyokan Juga Diduga Dipaksa Minum Air Kloset

Ketua tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumatera Selatan Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin SH menjelaskan, pertanyaan yang diberikan kepada kliennya seputar kronologis kejadian.

"Klien kami ditanyakan seputar kronologis kejadian tindak pengeroyokan yang dialaminya saat kejadian. Ditanyakan pula siapa saja pelaku dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut," kata Sigit Muhaimin SH. 

Untuk sementara, kata Sigit, dalam mengusut kasus ini penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.  

“Namun, hal ini masih akan bergantung pada hasil penyelidikan yang bakal secara maraton dilakukan penyidik nanti,” ujar Sigit. 

BACA JUGA:Diam-diam Perwakilan Rektorat UIN Datangi Keluarga Korban Arya Tanpa Diketahui Pengacara

Prengki Adiatmo SH, tim kuasa hukum lainnya menambahkan, pada Minggu 9 Oktober 2022, tim penyidik juga telah mendatangi dan melakukan olah TKP di Bumi Perkemahan Gandus, tempat pelapor Arya dikeroyok, ditelanjangi bahkan sempat dipaksa meminum air dari dalam lubang kloset dalam toilet. 

“Hasilnya didapati sejumlah Barang Bukti (BB) yang diduga menjadi alat untuk menganiaya korban. Seperti kayu panjang dan tali yang diduga digunakan untuk mengikat korban di pohon tak jauh dari toilet tempat korban di sekap,” terang Prengki. 

Dari hasil olah TKP itu kembali ditegaskan Prengki, kliennya juga langsung mengingat kalau pelapor juga dipaksa meminum air kotor yang diambil dari dalam lubang kloset. 

“Menggunakan gelas mineral plastik dan itu terpaksa dihabiskan seluruhnya oleh klien kami karena di bawah ancaman dan paksaan dari terlapor," sebut Prangky lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: