Dinilai Cacat Hukum, Pemilik Tanah Minta Pembatalan Eksekusi

Dinilai Cacat Hukum, Pemilik Tanah Minta Pembatalan Eksekusi

M Wisnu. Foto: fadli sumeks.co--

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Martina menilai rencana eksekusi tanah kliennya oleh PN Palembang bertentangan dengan hukum dan tidak berdasar serta diduga melawan hukum. 

Selain mengajukan perlindungan hukum kepada pihak PT Palembang, M Wisnu juga berencana dalam waktu singkat akan melaporkan ke Mahkamah Agung (MA) baik secara langsung ataupun tertulis, terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak PN Palembang.

Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi kepada pihak PN Palembang menanggapi permohonan penghentian eksekusi tersebut, hingga berita ini diturunkan PN Palembang belum menanggapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: