Dakwaan JPU Dinilai Janggal dan Cacat Hukum, Januarizkhan Ajukan Eksepsi

Dakwaan JPU Dinilai Janggal dan Cacat Hukum, Januarizkhan Ajukan Eksepsi

Tim penasihat hukum terdakwa dugaan tipu gelap SHM atas nama terdakwa Januarizkhan bacakan eksepsi di ruang sidang PN Palembang, Selasa 25 Oktober 2022. Foto : Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Didakwa penuntut umum atas kasus dugaan tindak pidana tipu gelap jual beli Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah dan bangunan senilai miliaran rupiah, terdakwa Januarizkhan sampaikan keberatan.

Keberatan itu disampaikan terdakwa atas dakwaan JPU (eksepsi) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 25 Oktober 2022 sore.

Pledoi tertulis tersebut disampaikan terdakwa Januarizkhan melalui tim penasihat hukum Sapriadi Syamsuddin SH MH, di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Masrianti SH MH.

Tim penasihat hukum terdakwa Januarizkhan menyampaikan ketidak sepakatannya terhadap dakwaan JPU, dan menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

BACA JUGA:Manager hingga Mandor Distributor Pupuk Jadi Tersangka, Suwito: Cacat Hukum

"Karena dakwaan JPU tidak disusun berdasarkan uraian peristiwa sebagaimana berita acara pemeriksaan saat masih berada di penyidikan kepolisian," kata Sapriadi Syamsuddin saat bacakan eksepsinya.

Penasihat hukum menilai, antara saksi korban Kuspuji Handayani dan terdakwa Januariskan dalam hubungannya adalah suami-istri, sebagaimana telah dipertegas juga dalam keterangan saksi korban dan saksi lainnya pada saat BAP yang menyatakan keduanya adalah suami-istri.

Hal ini, lanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 367 ayat 1 KUHP, yang menyatakan tidak ada tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam hubungan suami istri, dan jika ada permasalahan yang masih ada hubungan suami-istri seharusnya masuk dalam perdata.

Tidak hanya itu, penasihat hukum terdakwa menganggap bahwa laporan tindak pidana yang dilaporkan korban telah kadaluarsa atau melebihi batas ketentuan dari terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan yakni jeda waktu 43 bulan.

BACA JUGA:Dinilai Cacat Hukum, Pemilik Tanah Minta Pembatalan Eksekusi

"Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 74 Ayat 1 KUHAP berbunyi apabila seseorang berhak melaporkan tindak pidana yang dialaminya maksimal enam bulan terhitung seseorang itu mengalami suatu tindak pidana," urainya.

Lebih jauh dikatakannya, dengan telah melewati batas waktu pelaporan tersebut maka patutlah dianggap bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dalam surat dakwaan, sehingga konsep prinsip hukumnya surat dakwaan tersebut harus dinyatakan dibatalkan.

Oleh sebab itu, tim penasihat hukum terdakwa dipersidangan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat mengabulkan eksepsi yang diajukan, dan membatalkan dakwaan JPU karena terbukti cacat secara formil dan materil.

Usai mendengarkan pembacaan eksepsi, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada JPU Kejati Sumsel untuk menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa Januarizkhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: