Dinilai Cacat Hukum, Pemilik Tanah Minta Pembatalan Eksekusi

Dinilai Cacat Hukum, Pemilik Tanah Minta Pembatalan Eksekusi

M Wisnu. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinilai putusan eksekusi gugatan kasus dugaan penyerobotan tanah seluas lebih kurang 1.050M2 yang terletak di Jl Angkatan 45 RT.25 Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang oleh PN Palembang cacat hukum, kuasa hukum tergugat Martina Oemar layangkan surat ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

M Wisnu SH MH, kuasa hukum tergugat Martina Oemar menerangkan, sengaja melayangkan surat permohonan kepada PT Palembang tersebut adalah sebagai  upaya agar dapat menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan PN Palembang.

"Isi surat permohonan itu, selain meminta agar klien saya diberikan perlindungan hukum, juga meminta kepada ketua PT Palembang menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan PN Palembang," kata M Wisnu SH MH diwawancarai Senin 3 Oktober 2022.

BACA JUGA:Pukul Mundur Keberadaan Mafia Tanah di Muba

M Wisnu menjelaskan alasan agar pihak PN Palembang tidak melaksanakan eksekusi putusan gugatan Nomor 28/Pdt.G/1991/PN.PLG Jo. Nomor 82/Pdt/1992/PT.PLG jo. No. 1072K/Pdt/1993 Jo. 746PK/Pdt/1996, karena dianggap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dapat dilakukan eksekusi.

Menurutnya, jika eksekusi atas putusan gugatan itu tetap dilaksanakan maka jelas-jelas ada dugaan keadaan palsu, dimana tanah yang akan dieksekusi bukanlah milik atas nama pemohon eksekusi Koko Gunawan.

"Dikarenakan sertifikat nomor 2398 GS nomor 1324 tahun 1980 atas nama pemohon eksekusi Koko Gunawan diduga sudah dicabut dan tidak berlaku lagi," ungkapnya," jelas M Wisnu.

BACA JUGA:RM Fauwaz Diradja SH Mkn : “Pemberantasan Kejahatan Pertanahan Perlu Komitmen Semua Pihak”

Lebih jauh dikatakan M Wisnu, lahan tersebut merupakan milik sah kliennya Martina Oemar dengan SHM Nomor 03/Kel. Demang Lebar Daun (dh. Lorok Pakjo) telah berdasarkan Surat Ukur nomor 615/DL.Daun/2000 atas nama Martina Oemar atau Koko Kasihan.

Bahkan, lanjut Wisnu, pihak BPN secara berjenjang mulai dari BPN Pusat, Kanwil BPN Sumsel dan BPN Palembang telah mengeluarkan sejumlah surat berkaitan dengan pembatalan sertifikat tersebut, demikian juga pengumuman pembatalan SHM tersebut telah dilakukan, namun menurut Wisnu, tidak pernah muncul keberatan atau sanggahan serta gugatan PTUN oleh pihak Koko Gunawan.

Diterangkannya, pihak pemohon eksekusi Koko Gunawan memang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya Martina yang meminta pengosongan dan penyerahan tanah. 

Namun terang Wisnu, gugatan tersebut telah ditolak mulai dari PN Palembang sampai pada tingkatan kasasi.

"Bahwa dari ketiga putusan tingkat peradilan tersebut telah jelas dan terang benderang bahwa gugatan untuk mohon eksekusi atas putusan no: 84/Pdt.G/2004/PN.PLG jo no: 19/Pdt/2005/PT.PLG jo no: 2542K/Pdt/2005 telah ditolak," tulis tim kuasa hukum Martina dalam suratnya.

BACA JUGA:Lapor Pak Bupati Askolani, Aktivitas Truk Tanah Kian Meresahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: