Pengacara Mati-matian Usahakan Istri Sambo Jadi Tahanan Rumah
--
BACA JUGA:Kakaknya Petinggi PKI, Sang Letjen Anumerta Jadi Korban Peristiwa G30S PKI
"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," ucap Fadil.
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," tuturnya.(fin.co.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: