Pilwabup Muara Enim Digugat, ini Kata Demokrat Sumsel

Pilwabup Muara Enim Digugat, ini Kata Demokrat Sumsel

Junjati Patra. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah elemen masyarakat menggugat DPRD Muara Enim karena melakukan pemilihan Wakil Bupati pasca ditinggalkan H Juarsah SH menggantikan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang tersandung masalah hukum sejak 2019 lalu.

Gugatan tersebut, ditanggapi oleh Wakil Kepala Badan Hukum Partai Demokrat Sumsel Junjati Patra, SH MH.  Menurut Junjati polemik yang terjadi dalam pilwabup dinilai wajar menjelang pemilu dan dinamika-dinamika politik.

"Biasa itu, situasi politik mulai hangat, banyak juga berebut panggung, tapi karena ini kan katanya digugat, kita lihat saja bagaimana hasilnya di  PTUN nanti," Ujar Junjati dikonfirmasi Sabtu 24 September 2022.

Mantan jurnalis televisi nasional yg juga berprofesi sebagai advokat ini meyakini Mendagri dalam sarannya untuk pilwabup pasti konsisten dan telah menelaah dengan cermat terlebih dahulu.

BACA JUGA:Pilwabup Muara Enim Resmi di PTUN

Menurutnya, saran dari Mendagri itu bukan main-main, namun pihak penggugat juga memiliki hak keadilan yang sama dan inilah dinamakan dinamika politik.

"Akan tetapi, jika hitung-hitungannya, sejak H Juarsah SH naik dan menjabat Bupati Muara Enim tanggal 4 September 2019 hingga sekarang hampir tiga tahun Muara Enim tidak punya Wabup, lantas apa salah DPRD melaksanakan Pilwabup?," ucap Junjati.

Junjati menerangkan, sebagaimana tertuang pasal 176 UU No 10 tahun 2016 yang berarti sudah jelas perhitungannya sejak terjadi kekosongan jabatan, yang berarti keksoksongan jabatan itu bukan 1,5 tahun melainkan sudah tiga tahun kosong.

Junjati menambahkan, akan melihat DPRD Muara Enim untuk menghadapi gugatan tersebut, tetapi karena Wabup terpilih Ahmad Usmarwi Kaffah adalah Kader Partai Demokrat, artinya Partai Demokrat juga merasa dirugikan.

BACA JUGA:KPK Diminta Kasus OTT Muara Enim Dilanjutkan

"Jelas kami akan sikapi ini dan masyarakat Muara Enim juga merasa dirugikan, karena secara sosio politik sebanyak 36 suara atau mayoritas wakil rakyat dianggap cacat hukum oleh pihak yang tidak sejalan dalam membangun Kabupaten Serasan Sekundang ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: