PT Buana Eltra Digugat Wanprestasi Oleh Pemilik Saham

PT Buana Eltra Digugat Wanprestasi Oleh Pemilik Saham

Dua pemilik saham di PT Buana Eltra melayangkan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Baturaja--

SUMEKS.CO, OKU - Dua pemilik saham di PT Buana Eltra melayangkan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Baturaja pada Rabu (13/7/2022) siang. Gugatan tersebut dilayangkan Masagus Hamid Hatta dan MGS Nanang Rahman terhadap perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi batubara di OKU tersebut.

Perkara yang sudah teregister di pengadilan negeri Baturaja dengan nomor register 26/PDT G/2022/PN.BTA tersebut menggugat PT Buana Eltra Sebagai tergugat satu, Kemudian Mantan Dirut PT Buana Eltra Tahun 2012-2013 Setiawan Ichlas Sebagai tergugat dua, Kemudian Muchlis Saleh yang juga mantan Dirut PT Buana Eltra Tahun 2013-2019.

Para penggugat melalui kuasa hukumnya Desmon Simanjuntak SH dari Kantor Hukum J.J.A.D & Partner, usai melayangkan gugatan di PN Baturaja mengungkapkan gugatan dilayangkan setelah perusahaan melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap kliennya.

"Memang benar kita hari ini mengajukan gugatan perdata wanprestasi atau ingkar janji yang dilayangkan dua orang klien kita. Dan gugatannya sudah diterima dan diregister," Ujar Desmon.

BACA JUGA:Kronologi Pengendara Motor Melayang Dihantam Terios di Jalan Noerdin Pandji

Lebih jauh, Desmon menjelaskan pokok perkara  dari gugatan tersebut, dimana menurut Desmon sebelumnya kliennya merupakan pemilik CV Buana Eltra yang bergerak di pertambangan. kemudian meningkat menjadi PT Buana Eltra setelah ada investor yang membeli sejumlah saham milik kliennya.

Berubah status menjadi Perseoran Terbatas, para penggugat kemudian melepas 90 persen sahamnya dan hanya memiliki masing masing 5 persen dari 100 persen  saham di PT Buana Eltra. Pada perjalannya, pada rapat pemegang saham luar biasa (RUPS LB), Saham kedua kliennya dilepas tanpa sepengetahuan pemiliknya.

BACA JUGA:Pakai KLX, Pelaku Curanmor Gasak Honda Beat di Parkiran Klinik dan Apotek

"Kemudian klien kita memprotes sehingga akhirnya ada kesepakatan baru tentang Goodwill dimana perusahaan akan membayar kepada klien kita sebesar Rp 11.000,- per metrik ton," Ujar Deamon.

Dari total hasil produksi, para tergugat harus membayar Goodwill sebesar 30 Milyar Rupiah dan sudah dibayar oleh tergugat tiga sebesar Rp. 18 Milyar. sementara sisanya hingga hari ini belum dibayarkan oleh para tergugat.

"Masih ada sisa pembayaran sesuai dengan dokumen perjanjian yang ada sekitar Rp 11 Milyar lebih. Dan gugatan kita sebenarnya menginginkan sisa Goodwill tersebut dibayarkan," Tegas Deamon didampingi kuasa hukum lainnya, Jontan Rudi Nober dan Firman Raharja.

BACA JUGA:Sidang AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Jadi Saksi

Sementara itu, pihak PT Buana Eltra sendiri belum memberikan keterangan terkait gugatan tersebut. Saat disambangi dikantor barunya di jalan Dr M hatta Bakung Baturaja hanya ada satu orang staf dikantor yang disewa perusahaan batubara tersebut. Staf tersebut juga enggan memberikan keterangan dengan alasan tidak mengetahui permasalahan nya.

"Kita disini baru pindah dan belum ada apa-apa. Semuanya masih ada di Jakarta, disini juga belum tahu apakah proyek jalan atau tidak, kalau tidak kami langsung bubar," Ujarnya (Ar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: