Nunggak Cicilan Kredit Fortuner Tanpa Ada Itikad Baik, Pengusaha Pempek di Palembang Digugat ke PN Palembang

Nunggak Cicilan Kredit Fortuner Tanpa Ada Itikad Baik, Pengusaha Pempek di Palembang Digugat ke PN Palembang

Nunggak Cicilan Kredit Fortuner Tanpa Ada Itikad Baik, Pengusaha Pempek di Palembang Digugat ke PN Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hilang sudah kesabaran PT CSUL Finance selaku perusahaan pembiayaan terhadap salah satu pengusaha pempek di Palembang berinisial DS nunggak cicilan mobil Fortuner, hingga berakhir gugatan di PN Palembang.

Langkah hukum gugatan konsumen yang itu dilayangkan pihak PT CSUL Finance melalui kuasa hukumnya Abadi Rasuan SH MH, lantaran tergugat DS tidak ada itikad baik membayarkan angsuran tertunggak sejak Mei 2024 silam.

"Langkah hukum permohonan gugatan sederhana berupa tersebut dilayangkan telah didaftarkan ke PN Palembang dengan nomor perkara 145 /Pdt.G.S/2024/PN Plg, dan diagendakan sidang perdananya Kamis besok," ungkap Abadi Rasuan SH MH dikonfirmasi Rabu 2 Oktober 2024.

Ia menerangkan, upaya hukum gugatan sederhana itu merupakan upaya hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Upaya Perdamaian Gugatan Wanprestasi Gagal, Kadis Perikanan Muara Enim Bakal Dilaporkan ke Mendagri

BACA JUGA:Kadis Perikanan Muara Enim Digugat Kasus Wanprestasi Utang Piutang, Begini Kata Pengacara Tergugat

Selain itu, Lawyer Corporate Finance ini juga mengatakan bahwa sebelumnya pihak PT CSUL Finance telah melakukan upaya penagihan sesuai prosedur kepada tergugat DS.

"Mulai dari penagihan kerumah hingga melayangkan surat, namun tergugat tidak ada itikad baik untuk melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana mestinya," terang Abadi.

Diceritakan Abadi, tergugat DS yang memiliki 2 cabang kedai Pempek di daerah Poligon Jalan Alamsyah Ratu Prawira serta di daerah 26 Ilir Palembang ini telah menunggak angsuran sejak bulan Mei 2024 silam.


--

Hingga saat ini, jumlah angsuran tertunggak satu unit kendaraan Toyota Fortuner adalah kurang lebih 6 bulan dengan angsuran perbulannya Rp13,2 juta.

Parahnya, lanjut Abadi Rasuan objek kendaraan tertunggak berdasarkan informasi PT CSUL tetap dipakai terus untuk menunjang kegiatan pribadi serta kegiatan usaha agar terlihat mewah.

Dikatakannya, dengan adanya gugatan ini agar bisa mendapatkan keadilan, agar DS selaku tergugat paham akan kewajibannya sebagai debitur PT CSUL.

"Sebenarnya klien kami sudah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan terhadap tergugat namun sampai dengan gugatan ini didaftarkan menemui jalan buntu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: