Nunggak Cicilan Kredit Fortuner Tanpa Ada Itikad Baik, Pengusaha Pempek di Palembang Digugat ke PN Palembang

Nunggak Cicilan Kredit Fortuner Tanpa Ada Itikad Baik, Pengusaha Pempek di Palembang Digugat ke PN Palembang

Nunggak Cicilan Kredit Fortuner Tanpa Ada Itikad Baik, Pengusaha Pempek di Palembang Digugat ke PN Palembang--

Sebagaimana Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi lembaga pembiayaan atau perbankan untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

Gugatan sederhana menjadi suatu terobosan di bidang hukum dalam mendapatkan pemasukan atau recovery kredit dalam jangka waktu relatif singkat dibanding dengan upaya gugatan jasa melalui peradilan ujar Pengacara Specialis Industri Jasa Keuangan ini.

Sementara pengertian dari wanprestasi dikutip dari berbagai sumber adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda "Wanprestatie".

Wanprestasi dapat diartikan tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. 

Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian atau unsur dengan sengaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: