Ketua PN Palembang Digugat Alamsyah Hanafiah di ‘Rumah Sendiri’, Kasusnya?

Ketua PN Palembang Digugat Alamsyah Hanafiah di ‘Rumah Sendiri’, Kasusnya?

Alamsyah Hanafiah SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media terkait gugatan kliennya. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Palembang Klas IA Khusus, Dadi Rachmadi SH MH digugat di rumahnya sendiri yakni PN Palembang. 

Itu setelah,  bersikukuh tetap melakukan lelang terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Bay Salim Palembang yang akta pengikatan jual belinya telah dibatalkan. 

Selain Ketua Pengadilan Negeri Palembang sebagai turut tergugat, pemohon Isa Tjandra melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah SH MH juga menggugat Kantor Pelayanan Lelang Palembang selaku tergugat 1.

Penyerahan berkas permohonan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),  pada Kamis 31 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Lahan Dieksekusi, Kuasa Hukum Termohon Gugat Ketua PN Palembang

“Klien kami melayangkan gugatan PMH terhadap kantor lelang Palembang dan PN Palembang,” kata Alamsyah didampingi tim kuasa hukum lainnya Debit Sariansyah SH, Wendi Aprianto, SH dan RA Widyasari SH kepada awak media usai menyerahkan berkas gugatan ke petugas PTSP PN Palembang Klas IA Khusus, Kamis siang. 

Gugatan itu terkait rencana eksekusi rumah yang sebelumnya dilakukan perjanjian jual beli tanpa sepengetahuan kliennya sebagai istri dari Setiawan Makmur. 

“Dia melakukan perjanjian jual beli dengan Gunawan Thamrin,” ungkap Alamsyah.

Menurut Alamsyah, rencananya rumah milik kliennya bersama suami, Setiawan akan dilelang. 

BACA JUGA:Yoserizal, Jabat Wakil Ketua PN Palembang

Namun, sebelumnya Isa Tjandra menggugat suami dan pihak ketiga dalam hal ini Gunawan Thamrin atas surat perikatan jual beli rumah dan tanah tersebut. 

“Hasilnya, majelis hakim PN Palembang mengabulkan gugatan klien kami dan membatalkan surat perikatan jual beli yang dinilai tidak sah lantaran dibuat dengan tanpa sepengetahuan Isa Tjandra selaku istri dari Setiawan Makmur,” beber Alamsyah. 

Namun, tiba-tiba putusan lama terkait surat perikatan jual beli yang sudah dianulir tersebut justru tetap ingin dieksekusi oleh PN Palembang dan Balai Lelang Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: