Pilwabup Muara Enim Resmi di PTUN

Pilwabup Muara Enim Resmi di PTUN

GUGAT : Ketua Tim TAPD Muara Enim (Tengah) menyampaikan gugatan Pilwabup Muara Enim tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.--

BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Ikuti Pilar IPEF

Pada hari ini juga Tim TPAD Kabupaten Muara Enim telah melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumsel, agar untuk sementara waktu tidak dilakukan pelantikan saudara Ahmad Usmarwi Kaffah selama proses perkara diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Palembang sampai dengan adanya putusan dan berkekuatan hukum tetap.  

“Gugatan ini kami ajukan memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat karena itu kita optimis Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dalam putusannya nanti membatalkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,”pungkasnya.(ozi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: