Minim Sosialisasi Program PTSL, Warga Bingung Diminta Bayar Rp 200 Ribu

Minim Sosialisasi Program PTSL, Warga Bingung Diminta Bayar Rp 200 Ribu

Petugas PTSL saat melakukan pengukuran tanah di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 19 September 2022. Foto : Hetty/sumeks.co--

BACA JUGA:Sidang PTSL, Jaksa Bidik Tersangka Lain

Pada intinya, beberapa aspek dalam proses PTSL dibebankan kepada pemerintah alias gratis. Namun ada pula yang dibebankan kepada masyarakat. 

Adapun biaya yang dibebankan ke pemerintah, yakni, penyuluhan, pengumpulan data yuridis (alas hak), pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi serta pelaporan.

Sedangkan, kegiatan yang harus dibayarkan peserta PTSL, yakni, penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB (jika terkena), serta materai, fotokopi, letter C, saksi, dan sebagainya.

"Terkait adanya penarikan uang oleh petugas, saya tidak pernah memerintahkan, memang ada peraturan tiga menteri. Untuk besarannya tidak boleh melebihi Rp 200 ribu," jelas Katam.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: