Minim Sosialisasi Program PTSL, Warga Bingung Diminta Bayar Rp 200 Ribu
Petugas PTSL saat melakukan pengukuran tanah di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 19 September 2022. Foto : Hetty/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Warga Desa Tanjung Pinang I dan Tanjung Pinang II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OGAN ILIR, mengaku kebingungan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Alasannya warga tidak mendapatkan penjelasan yang lengkap dari petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, perangkat desa maupun petugas ukur yang sedang melakukan pengukuran tanah di desa tersebut.
Sejumlah warga mengaku, informasi yang mereka terima dari perangkat desa dan juga petugas ukur terkait biaya pembuatan sertifikat tanah berbeda-beda, sehingga membuat warga bertanya-tanya.
Seperti diungkapkan NA (48), dirinya mendapatkan informasi dari petugas ukur di lapangan bahwa untuk pembuatan sertifikat tanah, warga diharuskan membayar uang Rp 200 ribu ke petugas di lapangan.
BACA JUGA:Bersama BPN Muba, Pj Bupati Apriyadi Fasilitasi Warga Dapatkan Sertifikat PTSL
"Menurut petugas, uang Rp200 ribu ini dikhususkan untuk warga yang ingin membuat sertifikat saja, bagi yang tidak mau membuat sertifikat tidak dikenakan biaya sama sekali," ungkap NA kepada SUMEKS.CO, Senin, 19 September 2022.
Ditambahkan NA, selain membayar uang Rp 200 ribu tersebut, warga juga diminta untuk membayar uang Rp 50 ribu guna membeli tiga lembar materai saat proses kepengurusan sertifikat.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, Yuliantini, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Katam menjelaskan, saat ini Kantor Pertanahan Ogan Ilir sedang melakukan proses pengukuran tanah program PTSL di Kecamatan Tanjung Batu.
Pengukuran tanah ini dilakukan oleh petugas ukur yang berasal dari perusahaan pemenang lelang, dibantu perangkat desa serta sejumlah warga desa setempat.
BACA JUGA:Pungli PTSL, Kades-Sekdes Dituntut Ringan
Dalam melakukan pengukuran, petugas ukur menggunakan alat ukur yang terbilang canggih.
"Kegiatan PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah," tegasnya.
Kendati demikian, menurut Katam, masyarakat perlu lebih memahami bahwasanya ada kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Oleh karena itu, dalam tahapan penyuluhan diharapkan bisa lebih maksimal agar mengedukasi para pemohon PTSL tentang biaya yang harus dikeluarkan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: